Ilustrasi, sumber foto: ibupedia.com
American Psychological Association (APA) mendefinisikan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sebagai perilaku buruk seseorang terhadap pasangannya, di mana pelakunya melakukan kekerasan dalam bentuk fisik, seksual, dan penggunaan kata-kata dan / atau kata-kata yang tidak sopan.
Meski bisa dialami siapa saja, biasanya korban KRDT adalah perempuan dan bisa terjadi di semua lapisan masyarakat.
Bagaimana dengan kasus KDRT di Indonesia? Demikian menurut laporan berjudul "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi COVID-19" yang diterbitkan di Pusat Penelitian Pada Desember 2020, Badan Keahlian DPR RI, terdapat 11.105 kasus KDRT yang dilaporkan selama tahun 2019. Selanjutnya, jumlah kasus KDRT yang dilaporkan meningkat sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi COVID-19.
Untuk lebih mengenal KDRT, simak pembahasan berikut ini, termasuk ciri-ciri kamu menjadi korban dan cara mendapatkan pertolongan. Perlu dicatat, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi sebagai hubungan suami istri, tetapi juga bisa dialami oleh seseorang yang sedang menjalin hubungan atau hubungan dalam keluarga.
1. Karakteristik pelaku
Sebelum membahas ciri-ciri seseorang yang pernah menjadi korban KDRT, tidak ada salahnya untuk mengetahui ciri-ciri umum pelaku. Menurut informasi dari National Coalition Against Domestic Violence (NCADV), pelaku KDRT memiliki perilaku sebagai berikut:
Suka menyangkal dan meremehkan perilaku kekerasan yang dilakukan terhadap korban
Menganggap korban sebagai properti atau benda, bukan sebagai pasangan atau anggota keluarga
Memiliki rasa percaya diri yang rendah dan merasa tidak berkuasa, meskipun ia terlihat berwibawa di depan banyak orang
Cenderung menyalahkan orang lain atau hal lain atas perilaku buruk mereka. Misalnya dengan mengatakan bahwa kekerasan adalah akibat dari minuman beralkohol, atau stres yang menyebabkan dia melakukan kekerasan dalam rumah tangga
Terlihat baik di depan banyak orang, tetapi berperilaku berbeda di rumah. Ada juga yang bisa menunjukkan perilaku baik atau penuh kasih sayang kepada pasangannya dalam jangka waktu tertentu sebelum kembali melakukan kekerasan. Perubahan perilaku ini seperti siklus
2. Tanda-tanda pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga
Melansir Mayo Clinic, seseorang yang menjadi korban KDRT akan mengalami hal-hal seperti ini:
Seringkali diancam dengan kekerasan, termasuk dengan senjata
Sering mengalami kekerasan fisik seperti ditampar, ditendang, dicekik, dan sebagainya
Pelaku mengatur segala aktivitas korban, seperti pergi dengan siapa, pakaian apa yang akan dikenakan termasuk ingin tahu dan berusaha mengatur jenis-jenis obat yang dikonsumsi korban.
Pelaku membatasi dan / atau mengatur keuangan korban dengan tujuan membatasi aktivitas dan pergerakan
Para korban sering kali dihina dengan penggunaan kata-kata yang kasar dan menyakitkan
Korban kerap dituding selingkuh karena pelaku merasa cemburu
Pelaku melarang dan / atau menghalangi korban untuk bekerja, belajar, bertemu dengan teman, bahkan orang tua
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual yang bertentangan dengan keinginan korban
Korban seringkali disalahkan atas semua tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku
Pelaku seringkali memberi tahu korban bahwa mereka pantas mendapatkan perlakuan kasar
3. Nomor darurat dan kontak untuk bantuan
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan KDRT dan meminta perlindungan:
Hubungi nomor Komnas Perempuan: 021-3903963
Hubungi nomor WhatsApp Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 0811-177-2273
Isi pengaduan online di halaman resmi KPAI: https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan atau buka laman www.kpai.go.id lalu klik tombol "pengaduan online"
Hubungi nomor darurat: 119 ext. 8
Nomor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA): 0821-2575-1234 atau 0811-1922-911
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) memiliki kantor cabang di hampir seluruh wilayah Indonesia. Buka laman https://lbhapik.or.id lalu cari "profil" kemudian pilih "anggota" dan pilih kota domisili
Bagi yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya:
Buka laman https://dp3a.semarangkota.go.id/pengaduan kemudian isi formulir pengaduan. Atau hubungi: 024-76402252
Bagi yang berdomisili di Bandung dan Bogor:
Yayasan Jari di Jalan Sukajadi 149, Bandung. Hotline: 085-6216-1430
Pelayanan darurat 112 untuk kota Bogor
Bagi yang berdomisili di Jawa Timur:
Women Crisis Center (WCC) Jombang. Nomor: 0812-350-2062
Bagi yang tinggal di Bali:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Bali. Nomor WhatsApp: 0811-381-1181 atau 0361-224856
Bagi yang berdomisili di Sulawesi Utara:
P2TP2A hotline pengaduan: 0431-8802030, 0812-4344-1300, 0812-4402-2005, 0812-4402-2004
4. Miliki rencana untuk menyelamatkan diri sendiri dan anak
Korban KDRT dapat mengambil langkah-langkah ini untuk melindungi diri dan anak-anaknya (jika ada) dari pelaku.
Siapkan tas berisi pakaian, dokumen penting seperti KTP, buku bank, ijazah, dan obat-obatan, kemudian simpan tas tersebut di tempat yang aman, bila perlu di rumah anggota keluarga lainnya
Selalu simpan nomor telepon instansi, anggota keluarga, pemuka agama, tetangga, atau lembaga keagamaan yang kamu kenal baik dan dapat dihubungi setiap saat
Hindari kontak dengan orang yang juga dikenal pelaku
Kenali tetangga atau kenali nomor telepon tetangga yang kamu percayai dengan baik dan pahami keadaanmu, sehingga bila perlu kamu bisa mendatangi rumahnya untuk meminta perlindungan.
Jika keadaan di rumah kurang baik, misalnya pelaku sedang emosi, hindari area yang banyak benda berbahaya seperti dapur, gudang, tempat tertutup yang tidak ada pintu dan jendela. Sebisa mungkin berada di tempat di mana, jika dalam situasi genting, kamu bisa keluar rumah
Jika kamu memiliki anak di rumah, ajari mereka cara menghubungi nomor darurat dan informasi penting seperti alamat lengkap dan nama orang yang harus dihubungi
Uang tunai selalu tersedia, jadi kapanpun dibutuhkan, kamu bisa menggunakan taksi, membeli pulsa telepon, dan sebagainya
Bawalah selalu ponsel, sehingga kamu dapat segera menghubungi nomor darurat jika pelaku melakukan kekerasan. Pastikan HP kamu selalu ada pulsa dan paket data, agar kamu bisa menghubungi polisi, dokter, teman, atau orang tua
Persiapkan beberapa strategi yang dapat kamu lakukan untuk melindungi diri sendiri dan anak
Memahami dan mempelajari situasi rumah, seperti kunci pintu, tombol alarm, dan lain sebagainya agar jika diperlukan, kamu dan / atau anak bisa langsung keluar rumah.
5. Hal-hal yang perlu dilakukan saat korban KDRT meminta pertolongan
Jika kamu memiliki teman atau kerabat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, lakukan hal berikut:
Dengarkan semua keluhan korban tanpa menyalahkan atau menggurui
Percayalah bahwa semua yang dikatakan korban kepada dirimu adalah benar
Luangkan waktu jika korban kekerasan dalam rumah tangga menelepon atau meminta bantuan
Melansir Verywell Mind, jika korban datang mencari tetapi kesulitan berbicara, kamu bisa memulai percakapan seperti ini, "Saya merasa khawatir melihat keadaanmu karena ______________" atau "Saya melihat ada sedikit perubahan yang terjadi kepadamu..."
Mengajukan pengaduan atau bertanya lebih lanjut jika melihat korban memiliki luka memar di badan, suka menyendiri, sering datang ke sekolah atau bekerja lembur, dan memiliki pikiran untuk bunuh diri. Jika situasi ini terjadi pada anak-anak, kita dapat mengikuti protokol dari sekolah terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga
Ada juga korban KDRT yang tidak menyadari bahwa dirinya pernah mengalami KDRT, dan untuk itu dapat dikatakan bahwa kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal bukanlah hal yang baik. Beri tahu korban, dengan menggunakan kalimat netral tanpa terkesan menggurui, bahwa keselamatan adalah hal pertama
Membantu korban dengan mencari informasi atau lembaga khusus yang dapat menangani kasus KDRT
Itulah informasi penting tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sekadar informasi, terkadang korban takut melepaskan atau meninggalkan pelaku karena masih cinta atau kasih sayang, mengira mungkin pelaku bisa berubah, takut hidup sendiri, memiliki keterbatasan finansial, punya anak, dan tekanan dari keluarganya. Oleh karena itu, kita dapat membantu dengan meyakinkan korban bahwa kita sangat mengkhawatirkan keselamatannya.
Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq

0 Comments