Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, sumber foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai fenomena pengemis musiman di ibu kota selama bulan Ramadhan harus disikapi dengan bijak. Karena ada orang yang mengemis karena miskin dan tidak punya pekerjaan.
Ia juga mengingatkan, jika pengemis benar-benar orang yang membutuhkan, maka kewajiban negara untuk mengurus dan memeliharanya. Hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Kalau pendekatan konstitusi Pasal 34 (UUD 1945), fakir, miskin, anak terlantar dipelihara oleh negara. Pertanyaan saya, diurus tidak oleh negara?” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).
Oleh karena itu, jika ada penertiban pengemis musiman, pemerintah perlu menelusuri asal-usul pengemis yang diamankan tersebut.
Orang kaya yang mengemis perlu dihukum
Anwar tak memungkiri ada juga masyarakat yang memanfaatkan bulan Ramadhan di Jakarta. Ada pengemis musiman, yang sebenarnya adalah orang kaya, yang datang dari luar kota untuk mengemis.
Menurut Anwar, orang-orang seperti itu harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dia datang dari daerah tertentu, setelah dilacak, dia kaya. Nah mental kayak gini ini tidak boleh, orang yang kayak gitu harus dihukum,” ucapnya.
Tidak ada larangan untuk bersedekah
Di sisi lain, Anwar menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam tidak ada larangan bersedekah kepada siapapun. Bahkan memberi kepada orang kaya.
"Memberikan kepada siapa pun dalam agama Islam gak ada larangan. Jangankan memberi kepada orang miskin, memberi kepada orang kaya pun boleh," jelasnya.
Mengantisipasi munculnya pengemis musiman di Jakarta
Sebelumnya, Satpol PP di Jakarta mengaku mengantisipasi adanya pengemis musiman di ibu kota. Salah satunya dengan melakukan operasi rutin dan razia.
“Kami Satpol PP Jakarta Selatan tetap memonitor pengemis dari luar Jakarta Selatan. Sesuai instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta ada Program Asih Asuh 2021 untuk mengantisipasi banyaknya PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) di wilayah DKI Jakarta, termasuk Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Senin (12/4/2021).
Larangan dan sanksi pemberian uang kepada pengemis
Larangan menjadi dan memberi uang kepada pengemis diatur dalam Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bacaannya berikut ini:
Setiap orang atau badan dilarang:
menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Selanjutnya, pada Pasal 61, diatur sanksi atau pidana bagi yang melanggar Pasal 40. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 60 hari dan denda paling banyak Rp20 juta.
Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq

0 Comments