KPAI Berikan Apresiasi PPDB 2021 DKI Jakarta

 

Ilustrasi, sumber foto: TEMPO/Eko Siswono Toyudho

DIAMOND QQKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di DKI Jakarta. Pasalnya, Dinas Pendidikan DKI telah melibatkan sekolah swasta dalam PPDB tahun ini.

Selain itu, pembiayaan beberapa sekolah swasta juga ditanggung oleh Pemprov DKI melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOP).

“Artinya gratis biaya pendidikan karena biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Sebanyak 168 kelurahan di DKI tidak ada SMA negeri

Retno menjelaskan, kebijakan kerjasama dengan sekolah swasta dalam PPDB merupakan terobosan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 168 kelurahan di DKI Jakarta yang belum ada SMA negeri.

“Untuk memenuhi hak atas pendidikan maka dilakukan pengkajian apakah ada sekolah-sekolah swasta jenjang SMA yang kualitasnya sama atau mendekati SMA negeri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI melibatkan KPAI dalam PPDB DKI 2021.


Ada 50 sekolah swasta yang terlibat dalam PPDB DKI

Retno menjelaskan mekanisme pendanaan melalui BOP sebesar Rp 400 ribu per siswa per bulan.

Awalnya, Dinas Pendidikan DKI memilih 24 SMA swasta yang telah melakukan telaah dan kajian terkait standar infrastruktur dan kualitas pembelajaran. Kualitas sekolah dan fasilitasnya hampir sama atau bahkan sama dengan sekolah umum.

“Namun, Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) meminta Dinas Pendidikan menambah jumlah sekolah swasta yang diikutkan PPDB, sehingga jumlahnya menjadi 50 SMA swasta,” katanya.


Kebijakan ini harus diikuti oleh daerah lain

Retno mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk melibatkan SMA swasta karena minimnya SMA negeri di perkotaan merupakan kebijakan yang harus diikuti daerah lain.

Hal ini juga sebenarnya diperlukan untuk memenuhi anggaran 20 persen dalam APBD untuk pendidikan.

Untuk diketahui, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah membuka lima persen jalur untuk anak-anak di luar DKI Jakarta. Namun berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM), karena sekolah umum belum mampu menampung, Pemprov DKI memutuskan memprioritaskan SPM untuk anak-anak DKI Jakarta.

Post a Comment

0 Comments