Perjalanan Selama 15 Tahun Polemik Pembangunan GKI Yasmin


Sumber foto: Sofyansyah/ Radar Bogor


Diamond QQ - Polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor selama 15 tahun terakhir akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Walikota Bogor Bima Arya menyerahkan hibah tanah untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.


Serah terima Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan diserahkan kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Krisdianto di Halaman GKI Pengadilan Bogor, Desa Pabaton, Kabupaten Bogor Tengah, Minggu (13/6/2021).


“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” kata Bima Arya.


Berikut kronologis polemik 15 tahun pembangunan GKI Yasmin.


Mulai dari pemberian IMB tahun 2006


Polemik pembangunan GKI dimulai pada Juli 2006 ketika Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 645.8-372/2006 pada 19 Juli 2006.


Izin tersebut diberikan untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


Pembangunan gereja dimulai dan mendapat protes dari warga


Setelah menerima IMB, gereja mulai dibangun pada Januari 2007. Walikota Bogor Diani Budiarto juga menghadiri peletakan batu pertama.


Bukannya selesai, pembangunan GKI dihentikan karena masyarakat setempat mengaku resah dan menyampaikan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa bersama ormas Islam pada Maret-Desember 2007.


Saat itu, DPRD Kota Bogor turun kelapangan dan berdialog dengan pihak gereja dan ketua RT setempat. Pada akhirnya pembangunan gereja dihentikan dan status quo diumumkan.


Pemkot Bogor menyegel lokasi pembangunan GKI tahun 2010


Pada tahun 2009, kegiatan pembangunan gereja kembali dilakukan. Namun, ada demonstrasi lain oleh masyarakat Muslim setempat dan akses ke area konstruksi ditutup.


Kemudian pada Januari 2010, terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan warga terkait persetujuan IMB GKI Yasmin. Akibatnya, kasus tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Bogor membekukan IMB GKI Yasmin dan menyegel areal pembangunan gereja.


Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk memperjuangkan pembangunan gereja


Pemerintah Kota Bogor telah melakukan berbagai upaya agar polemik pembangunan GKI Yasmin segera berakhir. Pada Juli 2012, Pemerintah Kota Bogor menawarkan rencana relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Saat itu, rencananya lokasi akan dipindahkan ke Jalan Semeru No. 33, Bogor.


Selain itu, pada Mei 2014 Pemerintah Kota Bogor bertemu dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, dan mengusulkan agar GKI Yasmin mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan polemik ini. Sementara itu, pada Januari 2015, Pemerintah Kota Bogor juga mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI dan Kemenpolhukam.


Bima Arya berjanji akan menyelesaikan polemik GKI Yasmin tahun ini


Bima Arya sempat menjanjikan polemik pembangunan GKI Yasmin akan selesai pada 2021. Ia menjelaskan, banyak proses yang telah dilalui. Setidaknya ada 30 pertemuan resmi dan lebih dari 100 pertemuan informal diadakan untuk mencari penyelesaian konflik.


Ia juga menegaskan bahwa pemberian hibah lahan ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menjamin hak beribadah seluruh warga, tanpa terkecuali.


Lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah ini terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat dengan luas 1.668 meter persegi.


Post a Comment

0 Comments