Presiden Jokowi Tambahkan Jabatan Baru, Wakil Menteri PAN-RB

 

Presiden Joko Widodo "Jokowi", sumber foto: AFP/TRACEY NEARMY

DIAMOND QQPresiden Joko Widodo "Jokowi" menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru, yakni Wakil Menteri PAN-RB.

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Isi Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.

“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis Keppres tersebut.

Tugas Wakil Menteri PAN-RB

Tugas Wakil Menteri PAN-RB sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut adalah:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

b. Membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian

Meski posisi Wakil Menteri PAN-RB berada di bawah Menpan RB, Perpres tersebut menjelaskan bahwa keduanya merupakan elemen integral dalam memimpin Kemenpan RB ke depan.

“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Post a Comment

0 Comments