Ilustrasi, sumber foto: AFP/JUNI KRISWANTO
Diamond QQ - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 semakin dekat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan menggelar konferensi pers, Selasa (29/6/2021) besok, untuk menjelaskan soal pendaftaran CPNS 2021. Rencananya, konferensi pers akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
"Besok kita akan konferensi pers terkait ini. Akan kami umumkan kapan pembukaan pendaftaran CPNS dalam konferensi pers tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Pendaftaran CPNS sebelumnya ditunda
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan dibuka pada 31 Mei 2021. Kemudian, BKN memutuskan untuk menunda tanggal pendaftaran.
Diumumkan melalui akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, alasan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 karena masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan persyaratan formasi dari beberapa instansi.
“Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," demikian pengumuman BKN di akun Instagram resminya, Minggu (30/5/2021).
Keputusan mundurnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) secara resmi mengumumkan aturan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melalui siaran langsung di Channel YouTube Kementerian PANRB pada Senin, 14 Juni 2021. .
Dalam kesempatan itu, Kementerian PANRB mengeluarkan tiga peraturan terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2021. Aturan tersebut antara lain PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dan PermenPANRB No 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Peraturan PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dalam peraturan tersebut juga mengatur ketentuan umum dan persyaratan CPNS dalam Bab III Pasal 5 sampai dengan 7.
Dalam Pasal 5 ayat 1 PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pengumuman Formasi CPNS 2021
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan secara bersamaan. Nantinya, pendaftaran hanya akan dibuka melalui satu portal yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
Formasi yang tersedia adalah:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 2.445 formasi
Basaranas mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 27 formasi
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 332 formasi sekaligus 3 jabatan Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN)
Kejaksaan mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 4.148 formasi
BPK mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.320 formasi
Kementerian PUPR mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.057 formasi
KLHK mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.035 formasi
Kepolisian mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 1.035 formasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 sebanyak 75 formasi
The National Cyber and Crypto Agency (BSSN) announced the need for the formation of CPNS 2021 as many as 105 formations, in which all of these formations required educational qualifications of at least D3.
Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamond QQ
0 Comments