Ilustrasi, sumber foto: MI/ BARY FATHAHILAH
Diamond QQ - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai masuknya PAN ke koalisi pemerintah tidak bisa memperkuat atau mengubah rencana amandemen UUD 1945. Karena yang dibutuhkan MPR adalah dukungan publik.
“Ya saya kira belum berarti apa-apa sih dengan bergabungnya PAN ke koalisi. Pun tanpa PAN mestinya, kalau ide amandemen ini didukung oleh partai koalisi, mestinya sudah sejak awal amandemen itu bisa dilakukan. Jadi dengan atau tanpa PAN mestinya, kalau gagasan amandemen ini memang didorong oleh semua partai koalisi, mungkin saja itu bisa tercapai," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Dia menilai, rencana amandemen saat ini bukan soal sulitnya dukungan politik dari partai koalisi.
"Tapi dukungan publik yang belum bisa mereka dapat, sekarang. Itu yang membuat amandemen sulit dilakukan segera," tambahnya.
Perjanjian tertulis diperlukan jika amandemen dilaksanakan
Wacana amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut hanya terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) menimbulkan polemik. Bukan tanpa alasan, Lucius menilai banyak pihak khawatir amandemen akan melebar, tidak hanya membahas PPHN.
Karena itu, dia menilai perlu adanya kesepakatan tertulis jika amandemen UUD 1945 dilakukan. Dengan demikian, amandemen hanya mempersoalkan PPHN sebagaimana disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.
“Kita butuh semacam janji tertulis yang bisa dipercaya untuk bisa mempercayai bahwa betul-betul ini terkait PPHN saja. Karena dari faktanya atau prosedurnya saja, peluang amandemen ini akan melebar ke mana-mana, itu sangat terbuka karena proses pembahasan yang sangat menentukan," kata Lucius.
Formappi percaya bahwa usulan amandemen UUD hanya nafsu politik
Lucius menjelaskan, amandemen UUD 1945 berpotensi melebar karena banyak kepentingan. Ia juga mempertanyakan urgensi amandemen UUD 1945.
Sebab, kata dia, masyarakat menolak usulan amandemen UUD 1945.
"Jadi yang dilihat publik hanya nafsu politik semata yang ingin kemudian dijawab melalui amandemen konstitusi. Bukan karena ada kebutuhan perubahan sistem dan lain sebagainya yang mendorong amandemen itu dilakukan," katanya.
Bamsoet berharap kajian amandemen selesai pada 2022
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap peninjauan kembali terhadap usulan perubahan UUD 1945 bisa selesai pada 2022. Bamsoet menjelaskan, Badan Pengkajian MPR, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, dan pakar/akademisi sedang menyelesaikan kajian soal PPHN.
PPHN ini, kata dia, merupakan rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD, bersama sejumlah pihak terkait, terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," kata Bamsoet dalam rapat tersebut. dikutip situs mpr.go.id, Senin (30/8).
“Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal 2022,” tambahnya.

0 Comments