Sumber foto: YouTube PN Jaktim
Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan atas dua kasus yang menjerat dirinya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan secara virtual dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi, Selasa (23/3/2021).
“Masih memberikan kesempatan terhadap terdakwa (Rizieq) apabila ada mengajukan eksepsi,” kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal melalui pesan tertulis.
Pengadilan terhadap dua kasus pelanggaran protokol kesehatan
Alex menjelaskan, sidang yang dijadwalkan hari ini untuk kasus dugaan keramaian dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor.
Sementara itu, mantan Sekretaris Umum FPI dan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar memastikan kliennya akan mengajukan dan menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim.
"Kita akan serahkan (eksepsi) ke hakim," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Rizieq mengamuk menolak sidang virtual
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengamuk karena persidangan pada Jumat (19/3/2021) berlangsung secara virtual.
“Saya kan menolak sidang online, kok dipaksa begini? Hak saya dilindungi undang-undang, peraturan Mahkamah Agung, ada opsi online dan offline,” kata Rizieq di lorong Rutan Bareskrim Mabes Polri yang disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yang digelar dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus tes usap di RS Ummi, Bogor.
Protes Rizieq terekam saat dia masih di lorong rutan
Di tengah perdebatan dengan jaksa penuntut umum, Rizieq kembali marah saat melihat kamera merekam dirinya. Ia tidak mau direkam, karena menurutnya lorong rutan bukan tempat persidangan.
"Anda siapa? Rekam apa?" tanya Rizieq.
"Ini ditayangkan ke ruang sidang kan? Berarti Anda menunggu saya. Di lorong rutan ini Anda menjadikan sebagai bagian dari ruang sidang. Jangan dagelanlah, jangan sinetron! Matikan! Saya gak rela! Ini bukan ruang sidang, ini lorong rutan! Jangan tipu-tipu!" katanya.
Rizieq ingin sidang online jika UU diubah oleh DPR atau ada aturan dari Jokowi
Rizieq kembali menilai sidang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, Perma memberikan opsi uji coba online dan offline selama pandemi COVID-19.
“Kalau mau online harus persetujuan terdakwa, gak bisa sepihak,” kata Rizieq.
Rizieq menegaskan akan hadir dalam persidangan dan menghormati proses hukum yang ada. Namun, dia menolak jika ada perintah untuk hadir secara langsung.
“Gak bisa Perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau bapak presiden Jokowi yang membuat Perppu yang mewajibkan sidang online, saya siap,” terangnya.
“Kalau undang-undang yang memberi hak saya dilanggar, di mana saya harus mencari keadilan? Sidang online ini saja sudah gak adil,” imbuhnya.
Kemudian, hakim juga menjelaskan bahwa permintaan Rizieq untuk hadir langsung tidak bisa dipenuhi. Pasalnya, saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19 dan sudah ada aturan yang mengaturnya. Kemudian, Rizieq kembali membela setelah mendengar penjelasan hakim.
“Kemarin pada sidang pertama, ada puluhan pengacara, jaksa, wartawan, puluhan orang kumpul,” kata Rizieq.
Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq

0 Comments