Komisi IX DPR Menilai Pengadaan Alkes Test Kit Reagen di BNPB Sesuai Prosedur

 

Gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat penyimpanan reagen PCR covid-19 yang dikembalikan laboratorium serta rumah sakit. [Suara.com/Erick Tanjung]


Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai pengadaan alat kesehatan atau alkes test kit reagen untuk pemeriksaan COVID-19 di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah sesuai prosedur yang berlaku.


Hal tersebut disampaikan Rahmad menanggapi kisruh pengadaan alat kesehatan berupa alat tes COVID-19 reagen polymerase chain reaction (PCR) bermerek Sansure yang disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 170 miliar. .


“Tentu pengadaan di BNPB itu sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Saya percaya ketika barang pengadaan yang sudah dibeli negara itu tentu sudah sesuai dengan ketentuan prasyarat teknisnya,” kata Rahmad saat dihubungi, Senin (15/3). 2021).


Komisi IX tidak mengetahui tentang pengadaan test kit reagen Sansure


Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal pengadaan test kit reagen bermerek Sansure senilai Rp 172,5 miliar. Pasalnya, BNPB bukanlah mitra kerja Komisi IX DPR.


Meski demikian, Rahmad mengapresiasi tindakan cepat BNPB dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.


“Kami hanya berikan masukan secara normatif saja sesuai dengan ketentuan teknis, asas kehati-hatian, asas kontrol yang baik, itu saja. Kalau teknis apa saja itu saya tidak masuk karena itu sudah satuan tiga,” ujarnya.


BNPB menyadari kesulitan mendapatkan reagen pada awal pandemi


Sementara itu, Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan pihaknya kesulitan mendapatkan reagen pada awal penanganan pandemi tahun 2020. Saat itu, reagen menjadi primadona yang diraih oleh berbagai negara.


“Pada awalnya kita sangat sulit sekali untuk mendapatkan reagen dan kita harus berebut dengan beberapa negara, terutama negara-negara yang berasal dari Eropa dan Amerika,” kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang disiarkan di kanal Youtube DPR. , Senin (15/3/2021).


Di sisi yang sama, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (Kapusdatin) BNPB Raditya mengatakan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa di lembaganya dilakukan melalui proses dengan tim, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Menurutnya, Kepala BNPB Doni Monardo sejak awal sudah meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi penggunaan anggaran bencana, termasuk COVID-19, seperti Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pers.


Kisruh pengadaan alat kesehatan di BNPB terungkap dalam berita acara pemeriksaan Tempo bersama ICW dan klub jurnalis investigasi.


Kisruh pengadaan alat kesehatan berupa alat tes COVID-19 reagen polymerase chain reaction (PCR) pertama kali terungkap dalam laporan investigasi majalah Tempo, bersama ICW dan Klub Jurnalis Investigasi terbitan Majalah Tempo edisi 13 Maret 2021, dengan judul Mudarat Pengadaan Darurat.


Alat kesehatan tersebut disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 170 miliar. Laporan investigasi juga mencatat, dari April hingga September 2020, sebanyak 85 laboratorium di 29 provinsi mengembalikan 498.644 unit alat uji COVID-19 ke BNPB.


Laporan investigasi juga menyebutkan, berdasarkan temuan BPKP, sebanyak 330.582 unit reagen dengan nilai hampir Rp 39,2 miliar tidak dapat digunakan. Temuan ini berdasarkan hasil audit tata kelola pengadaan barang di BNPB. BPKP juga menyatakan bahwa pengadaan PCR kit tidak melalui uji kualitas.


Sedangkan menurut perhitungan ICW, jumlah reagen yang dikembalikan selama Juli-September 2020 mencapai 490 unit dengan nilai Rp 169,2 miliar.

Situs Domino QQ Online | Agen Domino Qiu Qiu Online | Judi Domino QQ Online | Diamondqq

Post a Comment

0 Comments