Diamond QQ - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberikan keleluasaan bagi pengendara sepeda road bike untuk melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya memberikan ruang bagi pengendara sepeda road bike pada hari kerja Senin-Jumat, dengan waktu yang ditentukan pukul 05.00-06.30 WIB.
“Ini berikan ruang kepada para pengguna sepeda untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution,” ujarnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Dirlantas mengerahkan dua tim
Sambodo menambahkan, pihaknya telah menurunkan tim mulai hari ini untuk menertibkan pengguna sepeda yang keluar dari jalur sepeda di atas pada pukul 06.30 WIB.
"Itu sebabnya ada dua tim yang bergerak, satu tim dari utara ke selatan atau dari Bundaran Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan," katanya.
Tim yang lainnya bergerak dari Bundaran Senayan menuju Patung Kuda untuk melakukan himbauan kepada pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pada pukul 06.30 WIB.
Aturan untuk hari Minggu menunggu SK Gubernur
Sementara itu, pengaturan sepeda balap (road bike) pada hari libur atau Minggu telah disiapkan dua jalur bagi pengguna sepeda.
“Di hari Minggu nanti akan kita atur apakah sampai jam 06.30 WIB atau sampai jam 07.00 WIB karena sudah ada JLNT (Jalan Layang Non Tol) Casablanca, yang sudah disiapkan untuk digunakan sebagai sarana para pengguna road bike,” ujarnya.
“Nanti bagaimana pengguna di weekend ini akan kita tunggu sambil menunggu keputusan gubernur terkait penggunaan jalur sepeda,” tambahnya.
Denda sebesar Rp. 100 juta jika melanggar
Soal tilang, Sambodo menegaskan sudah diatur dalam UU Lalu Lintas. "Sanksinya kan sudah jelas UU Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto Pasal 122 dendanya Rp100 ribu, masalahnya bagaimana standard operational procedure (SOP)-nya itu yang akan kita bahas," katanya.
Menurut Sambodo, ini merupakan kali pertama di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda.
“Nah, SOPnya nanti sepedanya disita, KTP-nya disita, atau cukup untuk uji coba di tempat atau bagaimana? Tentunya hal ini harus didiskusikan dengan instansi terkait, kejaksaan, dan pengadilan sehingga mereka memiliki persepsi seperti apa di lapangan," katanya.

0 Comments