Sumber foto: Kemko Polhukam
DIAMOND QQ - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Revisi terbatas yang dimaksud dalam pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet' yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36.
"Kemudian ditambah satu pasal, yakni 45C," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang disiarkan melalui siaran YouTube, Selasa (8/6/2021). ).
Mahfud mengatakan, revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan adanya multitafsir pasal-pasal tersebut, pasal karet dan peraturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Langkah revisi akhirnya diambil karena pemerintah menilai keberadaan UU ITE tetap dibutuhkan meski telah memakan korban di penjara.
“UU ITE dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dunia digital,” ujarnya lagi.
Menurut Mahfud, keputusan itu tidak diambil semata-mata atas keinginan pemerintah. Namun setelah melakukan penelitian dengan 55 orang termasuk kelompok masyarakat sipil.
“Kami mengundang berbagai pihak mulai dari aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, anggota DPR, partai politik dan enam lembaga kementerian,” ujarnya.
Lalu, bagian mana dari keempat pasal karet yang akan diajukan ke DPR untuk direvisi?
Ada enam poin dalam revisi UU ITE
Mahfud menjelaskan, ada enam poin dalam UU ITE yang akan direvisi. Satu, ujaran kebencian. "Ya, kita beritahu ujaran kebencian itu apa. Misalnya, saat ini mendistribusikan ujaran kebencian, nanti akan ditambah kalimat mendistribusikan dengan maksud untuk diketahui umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia mengatakan jika seseorang hanya mengirimkan konten kepada orang lain, itu tidak bisa dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik atau fitnah. "Dalam perkara Baiq Nuril itu kan karena tidak ada kalimat untuk didistribusikan kepada masyarakat umum (makanya ia dinyatakan bersalah)," katanya.
Dalam kasus lain, ada seorang pasien yang mendapat perlakuan buruk dari rumah sakit kemudian melaporkannya kepada anaknya, sehingga tidak bisa dijerat dengan pidana.
“Jadi, revisinya itu menyangkut substansi dan menjelaskan maksud istilah di dalam undang-undang itu,” ujarnya.
Poin kedua akan diberikan pengertian kebohongan. Kemudian, ada perjudian online, kesusilaan dan seks melalui online, fitnah dan hinaan juga akan dijelaskan.
“Jadi, kami tidak memperluas tapi undang-undang itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya hilang,” kata Mahfud.
Proses revisi UU ITE akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Mahfud menjelaskan, revisi keempat pasal tersebut akan dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kemudian dibawa ke proses legislasi. “Jadi, nanti akan di sinkronisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemahaman penggunaan UU ITE akan ditandatangani oleh tiga pejabat, yakni Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.
“SKB itu akan diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Mahfud.
SKB tersebut akan digunakan saat merevisi empat pasal karet, dan penambahan satu pasal baru masih dilakukan.
Tambahan Pasal 45C UU ITE akan memenjarakan orang yang menyebarkan hoaks
Sementara itu, hingga saat ini Kemenkopolhukam belum bersedia menjelaskan apa saja isi tambahan pasal 45C yang akan dimasukkan dalam UU ITE. Namun, Direktur Organisasi SAFEnet, Damar Juniarto, pada 23 Mei telah menyampaikan isi Pasal 45C mengadopsi Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal tersebut menyatakan bahwa merupakan tindak pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat melalui sarana elektronik. Jika terbukti, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Sedangkan pada poin kedua, jika menyebarkan informasi yang tidak lengkap dan diduga dapat menimbulkan masalah, bisa dipenjara hingga empat tahun atau denda Rp4 miliar.
https://twitter.com/DamarJuniarto/status/1396503690442276870


0 Comments